Layanan Pajak PBB-P2

Masukkan NOP untuk mengetahui Informasi Pajak PBB P2 Anda.
Mohon maaf, layanan ini pindah permanen ke situs Integrasi BPKPAD, silahkan klik ditautan ini

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB P2 )

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Objek Pajak PBB-P2 yang dikecualikan

Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang :

  • digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;
  • digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yangtidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
  • digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala,atau yang sejenis dengan itu;
  • merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
  • digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
  • digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Layanan

Layanan Mandiri PBB P2

Card image

Billing Kolektif Dinamis

Layanan pembayaran PBB P2 kolektif secara mandiri bagi wajib pajak / masyarakat. Dengan 1 Kode Pembayaran ( ID Billing ), dapat melakukan pembayaran PBB P2 sekaligus untuk tagihan berbagai macam NOP dan tahun yang berbeda-beda, tanpa ada batasan jumlah NOP maupun tahun tagihan.

Card image

Lacak Permohonan

Pengajuan permohonan PBB P2, sekarang dapat dilacak untuk mengetahui proses penyelesaiannya. Silahkan masukkan Nomor Pelayanan ( lihat pada tanda terima pelayanan yang telah diberikan oleh petugas ).

Kontak

Kontak Kami

Alamat:

Jl. Pahlawan No. 94 Temanggung 56227

Telp:

0293 - 491032

Hotline:

0813 901 888 94

Instagram:

@pajak_daerah_tmg

Loading
Pesan anda telah terkirim, terima kasih.